KELOMPOK
TANI TERNAK TANI MAJU
Alamat : Lengkongsari 01/10
Kalikajar -Kec.Kalikajar -Kab.Wonosobo- Prop.Jateng
========================================================================SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI TERNAK TANI MAJU KALIKAJAR
Pelindung :
Bpk. Lurah Kalikajar
Pembina :
Bpk. Bramantyo (PDP Peternakan Kec.Kalikajar)
Bpk Ir. Mahargono (Disnakan Kab.Wonosobo)
Alamat : Dukuh
Lengkongsari RT01/RW10 Kel.Kalikajar
Kecamatan Kalikajar – Kabupaten Wonosobo
Ketua :
Ir.Imam Taufiq
Sekretaris :
Pawit Asrofi
Bendahara :
Rohmat
KELOMPOK TANI TERNAK TANI MAJU
Alamat : Lengkongsari 01/10 Kalikajar -Kec.Kalikajar- Kab.Wonosobo -Prop.Jateng
Email: tanimaju474@yahoo.co.id – tanimaju12@gmail.com - http://tanimaju12.blogspot.com/
=======================================================================
=======================================================================
ANGGARAN DASAR KELOMPOK TANI TANI MAJU
LENGKONGSARI 01/10 KELURAHAN
KALIKAJAR
BAB I
NAMA,
IDENTITAS, DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Kelompok Tani “Tani Maju”
Pasal 2
Identitas
Kelompok
Tani “Tani Maju” adalah organisasi petani dengan kegiatan dibidang pertanian
dan peternakan serta kegiatan agribisnis pertanian
Pasal 3
Lambang
Lambang
kelompok tani “Tani Maju” adalah gambar petani bercaping, dengan didampingi
istri sebelah kiri dan anaknya disebelah
kanannya, yang melambangkan keluarga tani yang rukun dan sejahtera.
BAB II
PENDIRIAN DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 4
Pendirian
Kelompok
Tani “Tani Maju” didirikan pada tanggal
12 Mare 2012 di Dusun Lengkongsari 01/10 Kelurahan Kalikajar Kecamatan
Kalikajar Kabupaten Wonosobo untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 5
Tempat Kedudukan
Kelompok
Tani “Tani Maju” berkedudukan di Dusun Lengkongsari Rt 01 Rw 10 Kelurahan Kalikajar
Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Propinsi Jawa Tengah
BAB III
TUJUAN DAN
USAHA
Pasal 6
Tujuan
Kelompok
Tani “Tani Maju” bertujuan :
1. Meningkatkan
kemampuan dan ketrampilan anggota dalam menerapkan teknologi pertanian
2. Meningkatkan
daya saing hasil usaha pertanian anggota
3. Meningkatkan
kesejahteraan anggota
Pasal 7
Usaha
1. Meningkatkan
kemampuan berusaha anggota
2. Mengadakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan masyarakat sekitar
3. Membangun
kemitraan dengan dunia usaha dibidang pertanian
4. Meningkatkan
usaha anggota dan kelompok dan meningkatkan modal kelompok
5. Meningkatkan
kegiatan bersama baik yang bersifat social maupun berorientasi usaha
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota kelompok tani “Tani Maju” adalah petani yang
berdomisili di Kelurahan Kalikajar Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo
BAB V
SUSUNAN, PENDIRIAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Organisasi
Susunan organisasi terdiri dari :
1.
Pelindung
2.
Pembina
3.
Ketua
4.
Sekretaris
5.
Bendahara
6.
Anggota
Pasal
10
Pendirian Organisasi
Kelompok Tani “Tani maju” didirikan
atas inisiatif para pendiri yang memiliki kepedulian dalam meningkatkan
kemampuan dan kesejahteraan petani di Dusun Lengkongsari yang pada saat itu
belum banyak yang mengaplikasikan teknologi dan masih bekerja secara sendiri-sendiri,
dan para pendiri tersebut selanjutnya disebut sebagai pendiri yang terdiri dari :
1.
Ir. Imam Taufiq yang saat itu bertugas sebagai
PPL di Kec.Kalikajar
2.
Rohmat Sarwono saat itu sebagai Ketua RT01 RW 10
Kel.Kalikajar
3.
Pawit Asrofi saat itu sebagai petani ternak
kambing
Pasal
11
Penetapan Organisasi
Kelompok Tani “Tani Maju” ditetapkan
sebagai kelompok tani berdasarkan berita acara pembentukan kelompok tani yang
ditandatangani oleh Ketua, dan petugas Kecamatan Kalikajar serta Kepala
kelurahan kalikajar pada tanggal 12 Maret 2012
BABVI
KEUANGAN
Keuangan kelompok tani “Tani Maju”
berasal dari:
1.
Simpanan pokok
2.
Simpanan wajib
3.
Bantuan Pemerintah
4.
Bantuan lain yang tidak mengikat
5.
Hasil usaha kelompok
BAB VII
PENUTUP
Anggaran
Dasar ini disyahkan pada pertemuan tanggal 3 Juni 2012 dan berlaku sejak
disyahkan
Kalikajar 3 Juni 2012
Kelompok Tani “Tani Maju:
Ketua Sekretaris
TTD TTD
Ir. IMAM TAUFIQ PAWIT ASROFI
Ir. IMAM TAUFIQ PAWIT ASROFI
KELOMPOK TANI TERNAK TANI MAJU
Alamat : Lengkongsari 01/10 Kalikajar -Kec.Kalikajar -Kab.Wonosobo -Prop.Jateng
========================================================================
ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK TANI TANI MAJU
LENGKONGSARI 01/10 KELURAHAN
KALIKAJAR
BAB I
IDENTITAS
Pasal 1
Lambang
1. Lambang
kelompok tani “Tani Maju” sebagaimana Anggaran Dasar Pasal 3 adalah sebagai
berikut:
2.
Ketentuan lain tentang lambang ditetapkan oleh
pengurus
BAB II
TEMPAT KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal
2
1.
Kelompok tani “Tani Maju” berkedudukan di Dusun
Lengkongsari Rt 01 Rw 10 Kelurahan
Kalikajar Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo
2.
Ketua sebagai pimpinan tertinggi dalam
organisasi mengatur dan mengarahkan segala kegiatan organisasi
BAB III
USAHA
Pasal
3
Usaha Kelompok tani “Tani Maju”
dalam bentuk:
1.
Simpan pinjam dari,untuk dan oleh anggota
2.
Budidaya dan pengolahan hasil pertanian
3.
Pemasaran hasil pertanian
BAB IV
KEANGGOTAN
Pasal 4
Syarat
keanggotaan,Hak dan Kewajiban
1. Syarat-syarat
jadi anggota:
a.
Masyarakat petani di Kelurahan Kalikajar
b.
Menyetujui dan mendukung tujuan dan usaha
organisasi
c.
Membayar iuran pokok dan iuran wajib
2. Kewajiban
anggota
a.
Mentaati dan menjalankan peraturan yang
ditetapkan pengurus
b.
Menjaga nama baik dan setia kepada organisasi
c.
Tunduk dan taat kepada peraturan organisasi,
keputusan musyawarah dan kebijakan ketua
d.
Menegakkan disiplin organisasi
e.
Mengikuti kegiatan organisasi dan mendukung
program kerja yang telah dibuat pengurus
f.
Membayar iuran bulanan yang besarnya ditetapkan
oleh musyawarah anggota
3. Hak
anggota
a.
Hak berpendapat dan bersuara
b.
Hak memilih dan dipilih sebagai pengurus
Pasal 5
Pemberhentian
keanggotan
Keanggotaan dapat
berhenti karena:
1. Meninggal
dunia
2. Mengundurkan
diri
3. Diberhentikan
oleh pengurus
Pasal 6
Masa jabatan pengurus
1. Periode
kepengurusan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
2. Pengurus
yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugas sampai dilakukan serah
terima dengan pengurus yang baru
BAB V
MUSYAWARAH
1. Pertemuan
rutin diadakan 2(dua) bulan sekali secara bergilir
2. Pertemuan
diadakan untuk menyusun rencana kegiatan,mengevaluasi kegiatan
3. Peserta
pertemuan adalah pengurus, anggota dan nara sumber yang diundang
4. Setiap
pertemuan dicatat dalam notulen pertemuan, dan absensi peserta
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 7
Sumber keuangan
Sumber
keuangan berasal dari :
1. Simpanan
pokok sebesar Rp.10.000,00 dibayar satu kali dan simpanan wajib sebesar
Rp.2.000,00 dibayar setiap bulan
2. Hasil
usaha kelompok
3. Bantuan
Pemerintah
4. Bantuan
lain yang tidak mengikat
5. Pinjaman
dari pihak ketiga
Pasal 8
Pengelolaan
Keuangan dan Kekayaan
1. Pengelolaan
keuangan dipegang oleh bendahara
2. Semua
kekayaan yang diperoleh menjadi milik organisasi
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 9
1. Surat-surat
resmi ditandatangani oleh ketua atau oleh ketua dan sekretaris
2. Surat-surat
mengenai keuangan ditandatangani oleh ketua atau oleh ketua dan bendahara
3. Surat-surat
bersifat administrasi dan rutin bisa dicukupkan oleh sekretaris
4. Penyusunan
tata kerja organisasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah tangga
5. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam
kebijakan organisasi
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 10
Anggaran
Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali setiap tahun
Pasal 11
Anggaran
Rumah Tangga ini disyahkan pada pertemuan tanggal 3 Juni 2012 dan berlaku sejak
disyahkan
Kalikajar 3 Juni 2012
Kelompok Tani “Tani Maju:
Ketua Sekretaris
TTD TTD
Ir.
IMAM TAUFIQ PAWIT
ASROFI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar