SURAT PERJANJIAN
Yang bertandatangan di bawah ini :
1.
Nama :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
2.
Nama :
Pawit Asrofi
Alamat : Dusun Lengkongsari 01/10 Kelurahan Kalikajar
Kec.Kalikajar
Kab.Wonosobo (anggota kelompok tani TANI
MAJU)
Selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kedua
Pasal 1
Pihak pertama
menitipkan hewan ternak berupa
…………(……………..) ekor jantan/betina
dalam keadaan sehat kepada pihak kedua untuk dipelihara agar ada nilai tambah
baik secara bobot badan dan atau penampilan dan atau nilai jual dan atau
bertambahnya jumlah ekor ternak sehingga dapat memberi keuntungan bagi pihak
pertama maupun pihak kedua.
Pasal 2
1.
Pihak kedua bertanggungjawab
memelihara,merawat,memberi pakan secara cukup
sehingga hewan ternak dapat member nilai tambah sebagaimana pasal 1
2.
Biaya yang timbul selama pemeliharaan menjadi
tangggung jawab pihak kedua
3.
Dalam hal pihak kedua melakukan pembelian maupun
penjualan atas perintah pihak pertama, maka biaya yang timbul dimusyawarahkan
kedua pihak.
4.
Setelah masa pemeliharaan maka nilai tambah yang didapat dibagi dua
antara pihak pertama dan pihak kedua masing-masing mendapat 50%.
Pasal 3
Jika selama masa pemeliharaan terjadi kejadian
luar biasa sehingga dapat menurunkan nilai tambah, maka pihak kedua dapat
melakukan tindakan penyelamatan yang diperlukan seperti menjual terlebih dahulu
agar modal pokok aman dengan tetap koordinasi dengan pihak pertama.
Pasal 4
Force major,
jika terjadi bencana alam,peperangan,kematian mendadak diluar kemampuan pihak
kedua, maka pihak kedua secepatnya berkoordinasi dengan pihak pertama untuk
melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
Pasal 5
1.
Pihak pertama bersedia memberikan fee sebesar
Rp.10.000,00 per ekor untuk kambing/domba dan Rp.50.000,00 per ekor untuk
sapi/lembu kepada kelompok sebagai
fasilitator kesepakan ini
2.
Kesepakatan ini dibuat secara sadar oleh kedua
belah pihak dan tidak ada paksaan dari pihak manapun dan kedua belah pihak
menyadari segala resiko yang mungkin timbul
3.
Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan
secara musyawarah dengan difasilitasi oleh kelompok tani “Tani Maju”
Kalikajar, Juli 2012
Pihak Pertama
Pihak
Kedua
( )
(Pawit Asrofi
)
Saksi
Kelompok Tani “Tani Maju”
1.
Ketua :
Ir.Imam Taufiq
1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar